Polisi Buru 1 DPO Pengedar Ganja 14 Kilogram di Bekasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 24 Juli 2023 20:49 WIB
Polisi buru pengedar ganja 14 kilogram di Bekasi (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, Ketiga tersangka kemudian langsung digelandang menuju Polres Metro Bekasi Kota. Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 BACA JUGA:

“Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya