MUSI RAWAS - Perampok bernisial MT (24), warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, adalah satu dari lima komplotan spesialis perampok sadis berhasil dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Hasil rampokan komplotan sadis itu pun mencapai lebih dari Rp39 juta yang diperoleh dari sejumlah aksinya.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan tim Satreskrim Polres Mura telah berhasil menangkap seorang tersangka perampok sadis yang melakukan karyawan PT PNM saat hendak pulang ke mess kantor usai melakukan penagihan di Desa Sukakarya.
“Satu pelaku berhasil kita tangkap sedangkan empat rekannya berinsial, EI (22), BT (35), DI (20) dan FR (23) masih dalam pengejaran pihaknya,” kata Danu saat Press Conference di Lobi Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (24/7/2023).
Kasus curas tersebut dialami korban yang merupakan karyawan, PT PNM. Di mana terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, saat korban akan pulang ke mess-nya, tiba-tiba saat berada di Jalan Poros RT 2, Kelurahan Terawas, korban HI dan DD yang mengendarai sepeda motor dipepet dua orang tidak dikenal dan salah satu dari pelaku langsung memukul kepala korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
“Korban HI dan temannya DD terjatuh dari motor hingga mengali luka di bagian lutut, usai kepala korban HI dipukul oleh pelaku,” katanya.
Kemudian pelaku dua orang tersebut langsung menodongkan sepucuk senjata api ke arah kepala korban dengan korban langsung ketakutan dan memberikan tasnya yang berisi uang hasil dari penagihan terhadap nasabah PT PNM serta satu unit Handphone merk Samsung warna biru. Selain itu pelaku juga berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik PT PNM, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke arah Taba Tinggi.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp14.916.000, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah dengan nopol BG 3836 ABX, satu buah Hp merek Samsung warna biru dan apabila dihitung keseluruhan berjumlah Rp31.916.000," ujar Danu.
Aksi serupa dilakukan oleh kawanan begal ini di Jalan Poros tepatnya di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (23/7/2023), yang mana korban berinisial PH, JN, DI dan WI, hendak pulang ke mess PT PNM, yang berada di Talang Jaya, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu, Kabupaten Mura.