Sekadar diketahui, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin terdakwa pembunuhan berencana di Kota Bekasi dan Cianjur memasuki meja hijau. Ketiga tersangka didakwa kasus pembunuhan berencana.
Surat dakwaan dibacakan pada Selasa (4/7) oleh Jaksa Omar Syarif Hidayat. Sementara pada Selasa (18/7) hari ini, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Ketiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis. Diketahui Ai Maimunah merupakan anak tiri sekaligus istri dari Wowon sedangkan Riswandi dan Ridwan merupakan anak dari Wowon.
(Fahmi Firdaus )