Satpol PP DKI Tertibkan 2.792 Alat Peraga Kampanye

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2023 13:00 WIB
Satpol PP DKI Jakarta tertibkan alat peraga kampanye. (Dok Satpol PP DKI)
Share :

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan ribuan media informasi alat peraga kampanye (APK) terkait partai politik (parpol) yang berbentuk spanduk, baliho, maupun banner di sejumlah sudut Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangannya. Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai parpol yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa partai politik yang masa tayangnya telah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP. Tercatat 2.792 lembar alat peraga terdiri dari 2.506 bendera dan 244 banner/spanduk diturunkan petugas hingga, Senin (24/7)," kata Arifin dalam keterangannya, dikutip, Selasa (25/7/2023).

Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut parpol yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli sebanyak 465 laporan.

Arifin berharap, pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu saat ini tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Pihak pemasang alat peraga tersebut juga diimbau memperhatikan atributnya yang sudah dipasang di tempat-tempat umum supaya tetap terjaga kondisinya.

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ucapnya.

Sebagai informasi, untuk orang atau badan yang ingin memasang spanduk, banner, atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang / badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya