Satpol PP DKI Tertibkan 2.792 Alat Peraga Kampanye

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2023 13:00 WIB
Satpol PP DKI Jakarta tertibkan alat peraga kampanye. (Dok Satpol PP DKI)
Share :

Sebagai informasi, untuk orang atau badan yang ingin memasang spanduk, banner, atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang / badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya