Polri Dalami Informasi Harun Masiku Ada di Kamboja

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 26 Juli 2023 11:52 WIB
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti (foto: dok MPI)
Share :

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya