DEPOK - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawa memastikan ahli waris rumah viral di tengah proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3B, Limo, Depok, Jawa Barat telah menyetujui nilai besaran ganti rugi yang disodorkan sebelum dilakukan pembongkaran.
"Sudah setuju, karena sebelum dibongkar harus ada surat pernyataan tidak keberatan pembongkaran dan dilakukan pemutusan hubungan hukum," ujar Indra saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).
Diketahui nilai total ganti rugi untuk luasan tanah yang berada di tengah tol tersebut dikatakan Indra sebesar Rp1,39 miliar. Milik Sukartini seluas 99 meter persegi dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.
Sementara, Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi rumah dan gundukan tanah yang kurang lebih mencapai 10 meter itu telah rata dengan level pintu Tol Limo 2. Terlihat sejumlah alat berat sedang melakukan pemadatan tanah di lokasi tersebut.
Terlihat satu unit dump truk membawa muatan batu split bolak-balik membuang ke lokasi yang sedang dipadatkan tersebut. Sementara itu satu unit mesin giling terlihat memadatkan tanah dengan batu split.