MALANG - Satreskrim Polres Malang menangkap satu terduga oknum guru mengaji yang diduga mencabuli muridnya. Oknum guru ngaji berinisial NA (41) merupakan warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh ke lima muridnya. Pelaku menempelkan alat vitalnya ke bagian sensitif korban hingga membuat korban trauma.
"NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai," ucap Ahmad Taufik dikonfirmasi MPI, pada Kamis pagi (27/7/2023).
Guna memuluskan aksi bejatnya, NA mendoktrin korbannya yang masih tetangganya sendiri, agar mau mengikuti perbuatannya dengan dalih mendapat pahala. Apalagi, korban tidak berani melapor, karena sosok NA yang merupakan guru mengaji.
"Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji. Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala," ujar dia.