Kepergok Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Tambora Dihakimi Warga

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 29 Juli 2023 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya