Menurut Wirdhanto, pelaku merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman penjara 5 tahun. Begitu bebas pelaku membuat ulah lagi dengan melakukan pembunuhan.
"Setelah kami periksa pelaku merupakan residivis yang baru menjalani hukuman penjara," katanya.
(Awaludin)