Kedua negara mengatakan mereka menyesalkan pembakaran Alquran tetapi tidak dapat mencegahnya di bawah aturan yang melindungi kebebasan berbicara.
Dalam pernyataannya, Rasmussen menambahkan bahwa tindakan apa pun yang diambil "tentu saja harus dilakukan dalam kerangka kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi dan dengan cara yang tidak mengubah fakta bahwa kebebasan berekspresi di Denmark memiliki cakupan yang sangat luas".
(Rahman Asmardika)