Breaking News! Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 19:41 WIB
Firli Bahuri dan Marsekal Muda Agung Handoko. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

Hal tersebut diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko. Ia menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi.

 BACA JUGA:

"Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung mengatakan, dua orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

 BACA JUGA:

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya