Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta Awal Pekan Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 31 Juli 2023 07:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, mulai dari KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

 BACA JUGA:

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya