Hal itu membuat korban langsung tak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Identitas pelaku juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Polres Ambon dan sudah dilakukan gelar perkara pada 31 Juli.
BACA JUGA:
"Iya benar sudah digelar perkara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pasal yang diterapkan yakni 351 ayat 3 dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay dikutip dari Antaranews.
Korban sendiri sudah dimakamkan oleh keluarga setelah sebelumnya sempat di autopsi di RS Bhayangkara Ambon guna membuktikan adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka. Selain memeriksa anak dari Ketua DPRD Kota Ambon polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
(Furqon Al Fauzi)