Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai Tersangka Siang Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 09:02 WIB
Panji Gumilang (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pada siang hari ini.

Panji Gumilang sebetulnya sudah diperiksa sejak malam tadi sebagai tersangka setelah resmi diumumkan oleh Bareskrim Polri. Namun, yang bersangkutan pada tengah malam tadi meminta penundaan pemeriksaan pada siang hari ini.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Djuhandhani menjelaskan, selama menunda pemeriksaan, Panji Gumilang ditempatkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Selanjutnya yang bersangkutan di titip di tahanan Bareskrim," ujar Djuhandhani.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya