Wapres Nilai Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jawab Keresahan Masyarakat

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 02 Agustus 2023 17:33 WIB
Wapres KH Ma'ruf Amin. (MPI/Binti Mufarida)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kini Panji Gumilang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Wapres menilai langkah Bareskrim ini telah menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan ajaran agama di Pondok Pesantren Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.

“Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat),” ungkap Wapres di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Wapres menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri hingga tuntas. Saat ini, Wapres mengatakan, pemerintah juga telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai perwakilan polemik Al Zaytun.

“Saya kira saya sudah serahkan ke beliau, Mahfud MD,” katanya.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah memastikan proses pendidikan di Pesantren Al Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka.

“Jadi pesantrennya akan diselamatkan kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan,” ujarnya.

Mahfud juga merespons keputusan Polri melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Menurutnya, ada dua kemungkinan yakni ancaman pidana yang menjerat Panji Gumilang di atas lima tahun dan kekhawatiran menyulitkan proses pemeriksaan.

“Kalau ditahan itu syaratnya ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan. Mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya