Perindo Datangi Rumah Kader yang Menjadi Korban Penganiayaan Sekuriti Ancol hingga Tewas

Yohannes Tobing, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 20:32 WIB
Bacaleg Perindo, Ramdan Alamsyah saat takziyah ke rumah kader yang meninggal dunia (foto: MPI/Yohannes)
Share :

Berita sebelumnya, Seorang pria bernama Hasanuddin (42) dianiaya empat orang sekuriti Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara. Korban dianiaya petugas keamanan lantaran dirinya dituduh mencuri barang milik pengunjung.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (29/7/2023) siang tepatnya pukul 12.30 WIB. Dimana saat itu, korban dituduh mencuri di area Taman Lumba-lumba.

Setelah diamanakan oleh empat petugas keamanan yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31). Korban dibawa ke belakang pos sekuriti Ancol dan diinterogasi oleh para pelaku sambil menganiaya dengan tangan kosong dan benda tumpul.

"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan dengan potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana, Selasa (1/8/2023).

Selain itu, pelaku H berperan menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali.

Lebih parahnya lagi, pelaku S melakukan penganiayaan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban. Selain itu juga, para pelaku juga sempat menyiramkan air cabai hingga membuat korban lemas.

Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa Hasanuddin ke dalam mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama membawa korban jalan-jalan, Korban kemudian tewas dengan sejumlah luka.

"Diduga Meninggal nya antara jam 4 sore atau Jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana Mau dilepaskan setelah dianiaya ternyata waktu dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan," ungkap Gusti.

Hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, empat pelaku P (35), H (33), K (43), dan S (31) dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun," Ucapnya.

"Kita lapis pasal perorangan pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita Tetapkan jadi tersangka langsung ditahan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya