JAKARTA - Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo dikecam sejumlah pihak. Atas buntut pernyataannya, Rocky Gerung dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian, karena dinilai menghina Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan ahli hukum pidana, terkait kasus yang menjerat Rocky Gerung dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (4/8/2023).
Saat ini, sudah ada beberapa laporan yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly Harun.
Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly selain Rocky. Adapun laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.
Menanggapi ocehan Rocky Gerung. Presiden Jokowi memilih tidak mau melaporkan Rocky Gerung. Pernyataaan pengamat politik itu sebelumnya disebut sebagai ujaran kebencian.
Jokowi mengatakan, bahwa perkataan yang dilontarkan Rocky merupakan hal kecil. Dirinya lebih memilih fokus bekerja.
"Itu hal hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.