Terbitkan Perpres Nomor 48 Tahun 2023, Presiden Jokowi Bubarkan KPC PEN

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 05 Agustus 2023 09:06 WIB
Presiden Joko Widodo (foto: dok biro pers)
Share :

Terkait Obat dan vaksin covid 19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa

Obat untuk vaksin covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala badan pengawas obat dan makanan," bunyi Pasal 3.

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KCP PEN, Kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan konflik 19 dan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan konflik 19 dan kumpulan ekonomi nasional. Dan, peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya