Faiz yang mewakili pihak keluarga korban MNZ, pun menekankan orang tua manapun tidak akan terima mendengar kabar anak kandung meninggal saat tengah mengenyam pendidikan dengan jarak yang jauh.
"Kita jadi orang tua pun tidak akan terima, kalau misalkan sudah jauh dari keluarga mendengar kabar meninggal seperti ini. Kita pribadi pun tidak terima. Saya yakin keluarga pelaku kalau anaknya digituin juga tidak akan terima," ujarnya.
Sekadar informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone hingga dompet.
Kemudian, pelaku AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan
(Awaludin)