Dicekoki Miras, Remaja Putri di Sedayu Bantul Dilecehkan Pria Mabuk

Yohanes Demo, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2023 12:15 WIB
Pria mabuk lecehkan remaja putri/Foto: Humas Polres Bantul
Share :

Atas kejadian tidak menyenangkan itu, korban didampingi temannya lalu melapor ke Polsek Sedayu. Terkait dengan kasus ini, polisi mengenakan pasal 289 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan kepada pelaku dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya