JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kasus aksel ilegal peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik dengan korban Warga Negara (WN) Jepang.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam perkara tersebut, pihaknya menangkap dua orang tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah, DK dan SB.
"Tersangka berjumlah dua orang, 1 orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan satu orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Dalam hal ini, kata Adi Vivid, tersangka DK pelaku yang berada di indonesia, berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop untuk meretas info kartu kredit dan akun-akun Apple, Paypal, Amazon, Cashapp, dan American Express secara jarak jauh menggunakan aplikasi fteamviewer terhadap komputer pelaku lainnya yang berada di Jepang.
"Tersangka SB, pelaku berada di Jepang, berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh tersangka DK dan menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal," ujar Adi Vivid.
Menurut Adi Vivid, perbuatan para tersangka tersebut telah membuat rugi sebesar Rp1,6 miliar. Pengungkapan kasus ini berdasarkan kerja sama antara Polri bersama dengan Kepolisian Jepang serta KBRI Tokyo.
"Korban para pemilik akun marketplace Be-Stock dan Tsukumo net shop di Jepang yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp1,6 miliar," ucap Adi Vivid.
Pelaku, menurut Adi Vivid, dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan 2021, tersangka DK melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop untuk meretas info kartu kredit dan akun-akun Apple, Paypal, Amazon, Cashapp dan American Express milik para korban secara jarak jauh menggunakan aplikasi teamviewer terhadap pelaku SB.
"Kemudian kedua pelaku, menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace, barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia," tutur Adi Vivid.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Manipulasi data seolah-seolah otentik.
(Angkasa Yudhistira)