Polisi Tangkap 2 Peretas Kartu Kredit Warga Jepang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 15:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Pelaku, menurut Adi Vivid, dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan 2021, tersangka DK melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop untuk meretas info kartu kredit dan akun-akun Apple, Paypal, Amazon, Cashapp dan American Express milik para korban secara jarak jauh menggunakan aplikasi teamviewer terhadap pelaku SB.

"Kemudian kedua pelaku, menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace, barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke tersangka DK di Indonesia," tutur Adi Vivid.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Manipulasi data seolah-seolah otentik.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya