Sebelumnya, MA memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, hukuman untuk Putri Candrawathi juga diringankan MA menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut divonis hukuman 10 tahun penjara oleh PN Jaksel.
(Erha Aprili Ramadhoni)