Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 18:50 WIB
Ricky Rizal (Dok MPI)
Share :

Sebelumnya, MA memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, hukuman untuk Putri Candrawathi juga diringankan MA menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut divonis hukuman 10 tahun penjara oleh PN Jaksel.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya