Selain Sambo, MA Potong Hukuman Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Putri Candrawathi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 18:50 WIB
Ricky Rizal (Dok MPI)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman terhadap Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo dikurangi menjadi 8 tahun penjara.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Sidang tersebut dipimpin Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Putusan tersebut sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Sementara itu, MA juga mengurangi hukuman Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PN Jaksel).

Sebelumnya, MA memutuskan merubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, hukuman untuk Putri Candrawathi juga diringankan MA menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut divonis hukuman 10 tahun penjara oleh PN Jaksel.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya