JAKARTA - Mayor Dedi Hasibuan membuat kesal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia pun kemudian dipanggil oleh Puspom TNI di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Mayor Dedi diduga membawa pasukan untuk menggeruduk Polrestabes Medan, terkait penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial ARH. Berikut fakta Mayor Dedi bikin kesal Panglima TNI usai geruduk Polrestabes Medan.
BACA JUGA:
1. Mayor Dedi jalani pemriksaan
Mayor Dedi tiba di Jakarta untuk memnuhi panggilan dari Puspom TNI pada Selasa (8/8/2023). Agenda kedatangan dari Mayor Dendi ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia itu adalah untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk Mayor Dedi sekarang sudah di Jakarta, kita serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI," kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Riko Siagian kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA:
2. Pemanggilan Mayor Dedi perintah Panglima TNI
Pemanggilan Mayor Dedi sesuai dengan perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia meminta agar Mayor Dedi diperiksa langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda Agung Handoko.
3. Laksamana Yudo Margono Geram
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono geram dengan aksi Mayor Dedi Hasibuan yang membawa pasukan ke Polrestabes Medan. Aksi tidak terpuji dan mencoreng nama baik institusi TNI itu dinilai mencederai etika prajurit.
BACA JUGA:
"Mungkin kemarin kan sudah sebagai bukti awal mereka melakukan seperti itu. Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu," kata Yudo kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
4. Upaya mengurai akar masalah
Yudo pun menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apa penyebab masalah sehingga terjadi penggerudukan tersebut.
"Iya itu kemarin sudah saya perintahkan Danpom TNI langsung diperiksa. Sudah saya perintahkan nanti akan kita periksa mereka yang melakukan, apa namanya, kemarin yang ke Polres itu akan kita periksa dulu apa masalahnya," katanya.
5. Mayor Dedi ditahan
Mayor Dedi Hasibuan akhirnya ditahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Penahanan ini buntut dari penggerudukan Polrestabes Medan, untuk penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial ARH.
"Iya, (Dedi) ditahan. Masih diproses (pemeriksaannya)," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Namun, belum jelas status hukum dari Mayor Dedi apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak. Hal itu kembali menunggu hasil pemeriksaan. Yang jelas saat ini ia tengah dirumahkan.
(Nanda Aria)