JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum menerima informasi secara lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya. "Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
BACA JUGA:
Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA:
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.