MUAROJAMBI - Ayah mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, bersama keluarga besar mengaku pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.
Dengan begitu, pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu lolos dari hukuman mati. Pasalnya, MA memutus hukuman mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:
"Dalam kasus ini, kami sebagai orang tua dan keluarga besar mendiang Brigadir J berserah diri kepada Tuhan, hukum yang terbaik dari Tuhan," tandas Samuel Hutabarat, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, dari awal mengikuti persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan dan pengadilan tinggi yang menguatkan pengadilan pertama bahwasanya yang meringankan hukuman Ferdy Sambo tidak ada.
BACA JUGA:
"Dalam amar putusannya secara sah meyakinkan, seperti yang diutarakan majelis hakim bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Joshua," ujarnya.
Saat ini, kata Samuel, pihaknya tidak mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung itu. "Kami masih belum mengetahui secara transparan dan belum dipublikasikan," ungkapnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa anaknya merupakan perencanaan pembunuhan bukan direncanakan secara singkat.