Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Persoalan Hukum Masih Banyak

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 09 Agustus 2023 14:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
Share :

YOGYAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, mambuat Mahkamah Agung (MA) mengubah hukumannya dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

"Ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan. Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan," kata Mahfud saat di UII Jalan Kaliurang Sleman, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, di dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, jika proses hukum pidana sampai kasasi maka jaksa atau pemerintah tidak boleh melakukan Peninjauan Kembali. Yang boleh melakukan PK itu hanya terpidana, dan jaksa tidak boleh melakukannya.

Karena itu, Mahfud MD mengajak agar semua pihak menghormati keputusan tersebut agar tetap ditegakkan. Dia pun berharap, pada putusan kali ini tidak ada kongkalikong permainan lagi.

Menurut Mahfud, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final. Sedangkan PK, adalah upaya luar biasa yang harus ada novum. Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili.

"Oleh sebab itu, mari kita terima masyarakat supaya tenang, persoalan hukum di negara kita masih banyak," tambahnya.

Mahfud mengatakan, dengan vonis tersebut, Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi seusai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden.

"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata dia.

Mahfud MD menambahkan remisi tersebut bergantung pada persentase. Di mana persentase selalu bergantung pada angka. Sehingga yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati dan juga seumur hidup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya