Selain itu, lanjut Bagja, perbedaan pandangan pendapat antara Baswaslu dan KPU juga seringkali diistilahkan seperti kedua sifat Husnudzon dan Suudzon.
“Bawaslu itu bawaannya suudzon, KPU bawaannya husnuzon. KPU melayani, kami mengawasi kan beda, perspektif sudah beda. Jadi itulah yang harus dimengerti masyarakat juga bagaimana proses pengawasan sekarang jika ada aduan terhadap KPU dari Bawaslu,” imbuhnya.
Untuk itu, karena tidak ditemukannya sisi baik secara formal maupun informal, Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP untuk ditindaklanjuti.
“Biar teman-teman wartawan tidak nanya lagi abis ini, jadi ya kami mengadukan. Sekarang dalam proses verifikasi administrasi,” tegas Bagja.
Lebih lanjut, ia mengatakan, KPU sudah diberitahu secara informal terkait laporan aduannya tersebut dan KPU menyetujui akan laporan Bawaslu terkait terbatasnya akses Silon.
“Apakah teman-teman KPU (Sudah tau?) oh sudah secara informal kami sudah kasih tau, khusus saya kasih tau teman-teman KPU kepada mas Hasyim khususnya "mas, iki wis bahasa jawa, ini kita sudah nggak ketemu ini gimana caranya jadi tak adukan, ya wis," terus mas Hasyim jawab "dapat dipahami," ya sudah,” jelas dia.
(Awaludin)