Rizal melanjutkan, saat sadar HP-nya sudah tak ada, korban segera menghubungi nomor ponselnya. Meski dalam keadaan aktif, namun tidak diangkat. Kemudian setelah mendapat kabar ponsel pengunjung hilang di area Mapolres, personil langsung melakukan penyelidikan dan mendapati posisi pelaku.
"Kami respon cepat, bergerak dan kami tangkap di kediamannya Selasa siang jam 2," ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita smartphone milik korban yang belum sempat dijual, rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan dilakukan penahanan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(Awaludin)