Disinggung apakah inspektorat akan memanggil kepala BKD, Fredy tak menampik. Menurut dia, pihaknya akan menelusuri dan meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dan mengetahui masalah tersebut.
Lebih lanjut Fredy menegaskan, tidak diperbolehkan adanya perpeloncoan di kalangan PNS. Namun, Fredy memastikan adanya sanksi disiplin terhadap para pelaku yang terlibat.
"Sanksi nanti disiplin PNS, sedangkan hukuman karena itu penganiayaan maka ranah hukum. Nanti APH yang tahu. PNS tidak boleh ada ploncoan karena masa pengenalan sudah prajabatan langsung jadi PNS," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)