Mayor Dedi Jadi Penasihat Hukum Keponakannya yang Jadi Tersangka, Begini Kata TNI

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2023 08:17 WIB
Kababinkum TNI jelaskan soal Mayo Dedi jadi penasihat hukum keponakannya/Foto: MPI
Share :

 

JAKARTA - Kepala Seksi Undang-Undang Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, viral usai menggeruduk Polrestabes Medan dengan membawa sejumlah pasukan.

Kedatangan Mayor Dedi adalah untuk menanyakan perihal surat permohonan penangguhan penahanan keponakannya, yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

 BACA JUGA:

Diketahui, Mayor Dedi telah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) I/Bukit Barisan untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut.

Lalu, apakah seorang perwira hukum dapat memberikan bantuan hukum kepada kerabatnya?

 BACA JUGA:

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan, berdasarkan undang-undang, keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum.

"Apakah prajurit dan keluarga itu dapat diberi bantuan hukum? Jawabannya dapat, mari kita tengok terkait dengan aturannya," kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

"Ada UU TNI, Undang-undang Tahun 2004, silahkan dicek, nanti saya akan jelaskan ini, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F. Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan A dan seterusnya, F itu adalah bantuan hukum," sambungnya.

Kemudian, kata Kresno, pada Pasal 50 ayat 3 UU TNI disebutkan bahwa anggota keluarga mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum.

"Kemudian, ada juga Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya