Kasus Sultan Korban Kabel Menjuntai, Polisi Bakal Kembali Cek TKP

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2023 16:34 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (MPI)
Share :

Sebelumnya, Keluarga Sultan Rif'at Alfatih melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan mengalami cedera berat akibat kabel menjuntai.

"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," ungkap kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya