Dalam menjalankan aksinya, Gidion menuturkan para pelaku berkeliling wilayah Jakarta dengan menyasar korbannya yang merupakan seorang pesepeda. Dari hasil kejahatannya tersebut, para pelaku menjualnya untuk kepentingannya sendiri.
"Biasanya kalau pelaku (kejahatan) ini gitu-gitu aja muternya kalau enggak mabuk ya kan atau disebut molimo," tutur Gidion.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu sepeda motor Honda Sonic warna merah yang digunakan pelaku di TKP, jaket, dan celana yang digunakan pelaku, satu helm dan rekaman CCTV di TKP.
(Erha Aprili Ramadhoni)