Buron 7 Bulan, 2 Penjambret Ponsel Milik Pesepeda di Kelapa Gading Ditangkap

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2023 16:45 WIB
Dua pelaku penjambretan handphone milik pesepeda di Kelapa Gading ditangkap. (MPI/Yohannes)
Share :

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua penjambret handphone milik seorang warga yang sedang bersepeda di Jalan Harpa Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 30 Januari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini bermula saat korban sedang bersepeda dan melintas di TKP. Korban meletakkan ponselnya di kantong jersey di sisi belakang baju.

"Jadi (pelaku-red) ini jambret spesialis yang sasarannya handphone dari pengguna sepeda. Jadi handphone jenis S22 yang biasa ditaruh di belakang baju kantong belakang diambil oleh tersangka," kata Gidion saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

Ia mengungkapkan, semenjak kasus jambret yang terjadi pada 30 Januari 2023, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan tersebut, dua pelaku Andriyanto (22) dan Mujiono (29) merupakan komplotan spesialis.

"Dari hasil penyelidikan, kemudian yang cukup ulet (pelaku) ini sekitar 7 bulan dan hasil pengembangan dua pelaku sudah melakukan tujuh kali jambret. TKP yaitu 4 di wilayah Jakarta Selatan dan juga di wilayah Jakarta Utara," ucap Gidion.

Gidion menyebut, dari komplotan spesialis jambret tersebut, pihaknya masih mengejar dua pelaku, yaitu S dan J. Keduanya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berperan sebagai penadah.

Dalam menjalankan aksinya, Gidion menuturkan para pelaku berkeliling wilayah Jakarta dengan menyasar korbannya yang merupakan seorang pesepeda. Dari hasil kejahatannya tersebut, para pelaku menjualnya untuk kepentingannya sendiri.

"Biasanya kalau pelaku (kejahatan) ini gitu-gitu aja muternya kalau enggak mabuk ya kan atau disebut molimo," tutur Gidion.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu sepeda motor Honda Sonic warna merah yang digunakan pelaku di TKP, jaket, dan celana yang digunakan pelaku, satu helm dan rekaman CCTV di TKP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya