JAKARTA - Polisi akan melakukan pengecekan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi Sultan Rif’at Alfatih (20) menjadi korban terjepret kabel yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
“Semua akan dicek. Tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Kendati begitu, Hengki tak menampik nantinya penyelidikan bakal menemui kendala, mengingat peristiwa yang menyebabkan Sultan mengalami cidera berat terjadi pada 5 Januari 2023 lalu.
“Di sini perlu kami sampaikan ya ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu, tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian,” ujarnya.
“Kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, keluarga Sultan Rif'at Alfatih melaporkan operator ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan alami cedera berat akibat kabel menjuntai.
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," ungkap kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan.
(Qur'anul Hidayat)