PN Bekasi Gelar Sidang Pemeriksaan Terdakwa Wowon Cs Hari Ini

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2023 08:47 WIB
Sidang Wowon Cs (Foto: MPI)
Share :

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi yaitu Wowon Erawan, Solihin dan M Dede Sholehudin tidak akan mengajukan saksi meringankan. Agenda sidang selanjutkan akan langsung meminta keterangan dari terdakwa.

Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Setelah pemeriksaan saksi dari JPU rampung, Majelis Hakim pun mempertanyakan apakah terdakwa akan mengajukan saksi meringankan.

 BACA JUGA:

“Pemeriksaan saksi dari JPU sudah selesai. Sekarang adalah kesempatan saudara untuk mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan. Apakah saudara akan mengajukan saksi?” tanya Hakim Ketua Suparna di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa 1 Agustus 2023.

 BACA JUGA:

Mendengar pertanyaan hakim, ketiga terdakwa pun terlihat hanya terdiam dan menggelengkan kepalanya. Hakim kemudian mempertanyakan satu persatu terdakwa, tiga terdakwa pun kompak mengatakan tidak ada.

“Kalau enggak ada maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ucap Suparna.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya