JAKARTA - Kakek cabul pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan kelas satu Sekolah Dasar (SD), telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku berinisial U (72) ditangkap kurang dari satu jam selepas keluarga korban melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menjelaskan unit PPA Polrestro Jakarta Timur langsung mendatangi korban guna meminta laporan atas dugaan tindak pelecehan seksual oleh pelaku. Tindakan ini dilakukan atas viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan aksi bejat Kakek cabul tersebut.
"Jadi selepas dilaporkan pada Sabtu kemarin, 12 Agustus 2023, kurang lebih sekitar 45 menit setelahnya, pelaku langsung dibekuk di kediamannya atas kerja sama Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur dan unit Jatanras," jelas Fanani sat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Fanani mengungkapkan saat ditangkap, pelaku U mengakui sendiri atas perbuatan tidak senonohnya tersebut. Dia menjelaskan kakek cabul itu melakukan perbuatannya karena sedang dalam birahi.
"Setelah diperiksa terhadap pelaku, pelaku akui dengan dasar hasratnya sedang naik atau dalam istilahnya sedang birahi," jelas Fanani.
Atas perbuatannya, Kakek cabul itu dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar," terang Fanani.
Sebelumnya, Ketua RT di lokasi kejadian, Imam Maulana menjelaskan pelaku diketahui berusia lanjut yakni sekira 70 tahun. Dia mengatakan pelaku sering keliling di sekitar lokasi kediamannya sebagai tukang servis sofa dan gorden keliling.
"Pelaku itu usianya sekitar 70 tahunan, dia itu berprofesi sebagai tukang servis tambal sofa keliling. Dia pakai sepeda suka wara-wiri di wilayah sini," ujar Imam di kediamannya, Cipinang Muara, Jatinegara, Minggu (13/8/2023).