JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif PT Amarta Karya.
Sayangnya, KPK masih enggan membongkar secara detail materi pemeriksaan terhadap Polana Banguningsih. KPK bakal membongkar keterkaitan Polana Banguningsih dalam kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya ini dalam persidangan.
"Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Sebelumnya, Ali sempat mengungkapkan pemeriksaan terhadap Polana berkaitan dengan aliran uang proyek fiktif PT Amarta Karya yang diduga digunakan untuk kegiatan bisnis perusahaan. Namun, Ali belum menjelaskan detail kegiatan perusahaan yang dimaksud.
"Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini," kata Ali.
Berdasarkan informasi, Polana diduga menerima barang mewah, seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana dari PT Amarta Karya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ali menyatakan akan mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik.
"Apakah juga ada penerimaan barang, seperti sepeda Brompton dan lain-lain tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.