Breaking News: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2023 12:35 WIB
Mario Dandy Satrio (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali sidang kasus peganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan, Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di persidangan yang digelar pada Selasa (15/8/2023) ini dengan dihadiri tim Jaksa, tim pengacara terdakwa, yang mana sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. 

Mario Dandy duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu dengan memutuskan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya