JAKARTA - Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Menurut salah satu jaksa penuntut umum, hukuman tersebut tidak sepadan dengan perbuatannya.
"Sekali pun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan ke pada anak korban," ujar jaksa penuntut umum, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, penderitaan yang dialami kliennya tidak sebanding tuntutan pokok tersebut. Pasalnya, Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) sudah berencana melakukan penganiayaan terhadap kliennya.
"Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan David saat bertubi-tubi dipukul di tendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy. Maka, khusus Dandy ancaman pidana itu tidak lah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David," tuturnya.
Dia menerangkan, perbuatan sadis Merio terhadap David itu di luar nalar manusia. Maka itu, perlu ada hukuman tambahan bagi Mario, yakni dibebankan tambahan pidana penjara jika tidak mampu membayarkan restitusi.
"Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Perlu adanya sanksi pidana pengganti restitusi yang dapat diberlakukan apabila Mario Dandy tak membayar restitusi kepada David sesuai putusan keadilan," kata dia.
(Awaludin)