Jaksa mengungkap, terdakwa Shane Lukas terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan, termasuk saat Mario Dandy menginterogasi David Ozora dengan menunjukkan posisi sikap tobat dan memberi tahu Mario Dandy terkait kehadiran satpam. Maka itu, kedua syarat itu terpenuhi karena kedua pelaku sama-sama melaksanakan tindakan perencanaan yang terperinci, baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya.
"Mereka bertiga sama dengan peran masing-masing untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu melakukan tindakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap anak korban David Ozora," bebernya.
Jaksa menyebutkan, dengan memenuhi kedua syarat tersebut, Mario Dandy, AGH, dan terdakwa Shane Lukas dapat dianggap sebagai turut pelaku dalam tindak pidana terhadap David Ozora. Mereka memiliki kerja sama yang disadari dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan tersebut serta secara bersama-sama melaksanakan kehendak yang telah mereka rencanakan.
"Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Jaksa.
Adapun Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran Shane Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dalwaan pertama Primair Jaksa Penuntut Umum.
(Khafid Mardiyansyah)