JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas selama 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu Mario Dandy menganiaya David Ozora. Adapun Jaksa membeberkan pertimbangan terpenuhinya unsur turut serta Shane Lukas.
"Dua syarat turut serta yang disebut dalam buku hukum pidana. Satu, kerja sama yang disadari," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Jaksa, Mario Dandy memiliki motif dan niat untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan merencanakan tindakan tersebut dengan memesan ojek online. Terdakwa Shane Lukas aktif memberi tahu saksi Mario Dandy tentang kehadiran satpam.
"Menunjukkan kesatuan niat untuk menghindari deteksi atau penyelidikan," tutur Jaksa.
Jaksa menilai, semua tindakan itu mencerminkan adanya kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yakni Mario Dandy, AGH, dan terdakwa Shane Lukas dalam merencanakan serta melaksanakan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora. Syarat kedua, bersama-sama melaksanakan kehendak.
"Saksi Mario Dandy secara aktif menjalankan tindakan perencanaan dengan memesan ojek online dan berkomunikasi dengan anak korban David Ozora melalui saksi AGH dan mengatur pertemuan dengan pemalsuan alasan," jelasnya.
Jaksa mengungkap, terdakwa Shane Lukas terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan, termasuk saat Mario Dandy menginterogasi David Ozora dengan menunjukkan posisi sikap tobat dan memberi tahu Mario Dandy terkait kehadiran satpam. Maka itu, kedua syarat itu terpenuhi karena kedua pelaku sama-sama melaksanakan tindakan perencanaan yang terperinci, baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya.
"Mereka bertiga sama dengan peran masing-masing untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu melakukan tindakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap anak korban David Ozora," bebernya.
Jaksa menyebutkan, dengan memenuhi kedua syarat tersebut, Mario Dandy, AGH, dan terdakwa Shane Lukas dapat dianggap sebagai turut pelaku dalam tindak pidana terhadap David Ozora. Mereka memiliki kerja sama yang disadari dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan tersebut serta secara bersama-sama melaksanakan kehendak yang telah mereka rencanakan.
"Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Jaksa.
Adapun Jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 6 tahun penjara lantaran Shane Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dalwaan pertama Primair Jaksa Penuntut Umum.
(Khafid Mardiyansyah)