JAMBI - Berakhir sudah perjalanan tersangka kasus korupsi pembangunan PLTMH yang berlokasi di Desa Berkun, Kecamatan Limun, Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Tersangka Budi Yuwono merupakan warga Sragen, Jawa Timur dirinya masuk dalam pencarian orang hampir satu tahun lamanya, mulai dari pemanggilan penyidik, dirinya tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sarolangun.
Berkat kerja keras dari Timsus Satreskrim Polres Sarolanggun tersangka berhasil diamankan, pelaku tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tertangkap di wilayah Jakarta.
Kasus ini berawal dari tahun 2015 lalu, tepatnya di Desa Berkun, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun serta di Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, pada tanggal 27 Oktober 2022 unit Tipidkor Satreskrim telah mengirimkan surat pemanggilan, kepada tersangka Budi Yuwono berdasarkan P19 dari JPU Kejari Sarolangun untuk hadir pada tanggal 1 November 2022 akan tetapi tersangka mangkir dari panggilan penyidik.
Dengan mangkirnya tersangka dari beberapa kali panggilan penyidik, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sarolangun langsung melakukan pelacakan trace sinyal handphone milik tersangka dan terlacak keberadaannya di Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur. Kemudian pengejaran terhadap Budi pun berlanjut pada tanggal 5 November 2022, Tim Reskrim Sarolangun bekerja sama dengan tim macam agung tim resmob tulung agung.
Setelah dua hari di Tulung Agung sinyal handphone tersebut sudah tidak bergerak dan tetap di posisi yang sama. Maka tanggal 8 november 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sarolangun di bantu tim macan agung mendatangi lokasi dan di dapati handphone milik tersangka akan tetapi tersangka sudah sudah tidak berada ditempat.
Setelah posisi tersangka Budi diketahui keberadaannya di wilayah Jakarta, kemudian tim reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan di bawa ke Mapolres Sarolangun.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 khupidana dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Awaludin)