Setelah dua hari di Tulung Agung sinyal handphone tersebut sudah tidak bergerak dan tetap di posisi yang sama. Maka tanggal 8 november 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sarolangun di bantu tim macan agung mendatangi lokasi dan di dapati handphone milik tersangka akan tetapi tersangka sudah sudah tidak berada ditempat.
Setelah posisi tersangka Budi diketahui keberadaannya di wilayah Jakarta, kemudian tim reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan di bawa ke Mapolres Sarolangun.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 khupidana dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Awaludin)