Jadi Korban Pornografi, Wanita Ini Dapat Uang Ganti Rugi Rp18 Triliun

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 10:47 WIB
Wanita korban pornografi dapat uang ganti rugi Rp18 triliun (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Share :

TEXASJuri di pengadilan Texas, Amerika Serikat (AS) telah menghadiahkan seorang wanita uang ganti rugi sebesar USD1,2 miliar (Rp18 triliun) setelah memutuskan bahwa dia adalah korban pornografi balas dendam.

Perempuan yang hanya disebut berinisial DL dalam dokumen pengadilan itu mengajukan gugatan pelecehan terhadap mantan pacarnya pada 2022.

Gugatan tersebut menuduh bahwa dia memposting foto-foto intimnya secara online untuk "mempermalukan publik" setelah putus.

Pengacaranya dalam kasus tersebut mengatakan penyelesaian tersebut adalah kemenangan bagi para korban "pelecehan seksual berbasis gambar".

"Meskipun putusan dalam kasus ini tidak mungkin dipulihkan, putusan kompensasi mengembalikan nama baiknya kepada DL," kata Bradford Gilde, pengacara utama persidangan, dalam sebuah pernyataan, dikutip BBC.

Para pengacara awalnya meminta juri untuk ganti rugi sebesar USD100 juta.

"Kami berharap vonis yang mengejutkan ini mengirimkan pesan pencegahan dan mencegah orang lain terlibat dalam aktivitas tercela ini," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya