Eks Kadis PUPR Papua Berkelit di Sidang Lukas Enembe, Hakim Ingatkan Janji pada Tuhan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 12:41 WIB
Hakim ingatkan Eks Kadis PUPR Papua sudah berjanji ke Tuhan dalam persidangan Lukas Enembe (Foto Ilustrasi : Okezone.com)
Share :

Geram mendengar alibi tersebut, Hakim kemudian menegur Gerius. Gerius diingatkan agar tidak memberikan keterangan palsu. Sebab, Gerius telah disumpah sebelum memberikan kesaksiannya pada sidang hari ini.

"Saya ingatkan lagi kepada saudara, saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa okelah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe. Dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan. Saudara bisa berbohong ke kami, tapi tuhan itu saudara enggak bisa bohongi," ungkap Hakim Rianto.

"Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, ucapkan sumpah itu bukan kaya makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan. Salah satu anak tuhan kan itu 10 perintah tuhan salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, berkata jujur," tegasnya menambahkan.

Sekadar informasi, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Adapun, uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya