JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegur mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman karena kerap berkelit saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, hari ini.
Hakim menilai Gerius One Yoman kerap memberikan kesaksian palsu dalam sidang lanjutan Lukas Enembe. Awalnya, Hakim Rianto menggali pengetahuan Gerius soal sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Rijatono sendiri merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe.
"Jadi gimana saudara mengenal Rijatono Lakka?," Tanya Hakim Rianto kepada Gerius di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
"Saat tanda tangan kontrak kenalnya," jawab Gerius.
Hakim Rianto kemudian menggali pengetahuan Gerius soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Sebab, sepengetahuan hakim, Rijatono Lakka mempunyai banyak perusahaan di Papua. Namun, Gerius berdalih lupa soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Hakim tidak percaya dengan dalih Gerius.
"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto, ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?," ucap Hakim Rianto.
Hakim lantas mengonfirmasi pengetahuan Gerius soal pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura. Lagi-lagi, Gerius berkelit. Ia mengklaim tidak tahu. Ia berdalih bahwa kehadirannya saat pembangunan Hotel Angkasa untuk memastikan agar tidak mencelakakan orang yang melintas. Menurut hakim, itu hanya alibi Gerius.
"Iya saya tahu alibi saudara, saudara lewat jalan situ bertepatan lewat dan mampir. Kan gitu?," ucap Hakim.
"Iya, karena ada gangguan jalan, ada bangun (hotel) bisa orang kecelakaan, jadi saya masuk, saya periksa ini kenapa," jawab Gerius.