Diketahui, Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi dan 26 napi teroris langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Remisi langsung bebas juga diterima oleh 760 orang narapidana narkotika.
Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti meluruskan berita yang sebelumnya yang menyebut bahwa 16 narapidana kasus korupsi tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Kemudian melalui keterangannya dia mengatakan bahwa 16 orang narapidana korupsi langsung bebas.
"Remisi langsung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).
(Khafid Mardiyansyah)